Profil Saya

Senin, 07 Oktober 2019

AD/ART Perguruan Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda

AD/ART
ANGGARAN DASAR/RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT PERSAUDARAAN SATRIA MANDIRI MUDA
(PSMM)

ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALIRAN
Pasal 1
Nama


Organisasi ini bernama Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda disingkat PSMM
Pasal 2
Tempat Kedudukan dan Aliran

  1. Didirikan di Agam, Hari Kamis Tanggal 08 Maret 2012 bertempat Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dan PSMM didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.


  1. Perguruan PSMM merupakan salah satu organisasi beladiri warisan Leluhur silat Minang Kabau yang merupakan aliran Silek Taralak diangkat menjadi silat Nasional dan tergabung dalam satu wadah, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).


BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas

Persaudaraan Satria Mandiri Muda berazaskan Kekeluargaan atau Persaudaraan, Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Pasal 4
Maksud

Mengembangkan serta melestarikan Kesenian kebudayaan Bangsa Indonesia Khususnya Kesenian Silat Minang Kabau dan turut serta meningkatkan Prestasi olah raga beladiri Pencak Silat Indonesia di kanca Dunia.

Pasal 5
Tujuan

Turut serta membangun para generasi muda khusus bangsa Indonesia yang berakhlak mulia sehingga dapat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat  jasmani dan rohani, berjiwa patriot setialisme, sehingga dapat menjadi modal besar dalam Pembangunan Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagai lambang dasar NKRI.

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 6
Usaha

  1. Membina hubungan penuh persaudaraan antara para anggota Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda,
  2. Meningkatkan rasa dan semangat patriotisme para anggota untuk membela, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 7
Kegiatan

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan latihan silat Persaudaraan Satria
    Mandiri Muda sesuai dengan ajaran yang ditetapkan oleh Yerno Arsel Swarno yaitu Pendiri dan Guru Penemu Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda.
  2. Membina hubungan baik dengan organisasi beladiri lainnya baik secara struktural maupun non struktural.
  3. Menyelenggarakan kegiatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan kaidah Agama dan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, dalam usaha mencapai maksud dan tujuan organisasi.
  4. Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat PSMM memberikan Pembinaan khusus kepelatihan kepada Anggota.
  5. Evaluasi Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat PSMM dilakukan dengan ujian, sedangkan prestasi dari pertandingan, perlombaan, kegiatan lain menjadi nilai tambah.

BAB IV
BENTUK LAMBANG, ARTI DALAM LAMBANG DAN ARTI NAMA PERGURUAN
Pasal 8

Pasal 9
Arti Lambang

  1. Rumah Adat Minang Dan Kepala Kerbau Mengandung arti :
  1. Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adaik Mamakai.
  2. Agar Masyarakat Minang Kabau atau Umumnya bangsa Indonesia tahu, Kalau Organisasi Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda adalah Salah Satu Perguruan Silat yang berdiri ditanah nagari Ranah Minang Kabau.
   
  1. Lingkaran cahaya putih berbentuk bulan purnama, didatar belakang pada logo rumah adat Minang dan Kepala Kerbau seakan-akan memberi cahaya atau penyinarkan logo tersebut yang Mengandung arti :
  1. Cahaya Yang Selalu Menyinari Dalam Kegelapan.
  2. Kebudayaan dan Tradisi Silat Minang Kabau Khususnya Bangsa Indonesia Tetap Lestari Dalam Cahaya Kebenaran Dan Keimanan.

  1. Sayap Garuda melambangkan kekuatan bangsa Indonesia dan gambar ini dilukiskan dalam tiga warna yaitu warna hitam, kuning, merah adalah warna kebesaran Minangkabau yang menjadi cermin wilayah adat luhak nan tigo. Warna hitam melambangkan luhak Limopuluh koto (aianyo manih ikannyo banyak dan buminyo tawar), warna kuning melambangkan luhak Tanahdatar (aianyo janiah ikannyo jinak dan buminya dingin), warna merah melambangkan luhak Agam (airnyo karuah ikannya lia dan buminya hangat).  

  1. Tangan yang tersusun jari sepuluh mengartikan salam pesilat dengan tujuan silat adalah silaturahmi yang mencari persaudaraan.

  1. Lingkaran delapan sudut yang berwarna putih didalamnya gambar tangan dan lima lingkaran yang terangkai 5 warna artinya adalah landasan sebagai iman dan taqwa untuk membenteng kejujuran dalam bersilat tradisional maupun olahraga.

  1. Lima lingkaran yang terangkai yang berwarna biru, kuning, hitam, hijau, dan merah merupakan lambang International Olympic Committee (IOC) sebagai organisasi keolahragaan internasional tertinggi dimana Silat telah menjadi salah satu cabang Olahraga beladiri yang medunia terdiri lima benua yaitu Eropa, Asia, Afrika, Australia, dan Amerika.

  1. Pita warna merah melambangkan arti keberanian untuk menghadipi kebenaran dimuka bumi ini.

  1. Toya, sepasang tekpi, dan sepasang Pisau Mengandung arti :
Senjata Silat Tradisonal dan mau pun Senjata Pencak Silat Internasonal.

  1. Dasar Logo Berwarna hitam Mengandung arti :
Kekekalan dan keabadian.

  1. Garis warna putih ditepi lambang melandaskan arti kesucian.

  1. Nama Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda Mengandung arti :
Identitas Perguruan.


Pasal 10
Arti Nama

  1. PERSAUDARAAN  Mengandung arti :
Sebagai manusia yang berbudi Luhur, yang dicari dipermukaan  bumi ini bukanlah musuh, akan tetapi yang dicari dipermukaan bumi ini adalah Persaudaraan yang selalu senantiasa saling kasih mengasihi dengan penuh Persaudaraan.

  1. SATRIA  Mengandung arti :
Orang yang senang dan suka menolong atau memberi bantuan terhadap yang butuh bantuan pada sesama manusia, serta tahu benar dan salah. Pemberani tidak takut mati dijalan yang benar, walau pun nyawa taruhannya.

  1. MANDIRI  Mengandung arti :
Orang yang selalu berdikari dalam berusaha sendiri tidak ingin mengusai orang lain.

  1. MUDA  Mengandung arti :
Enerjik, Walau umur pun masih muda manfaatkanlah diri dari mulai usia yang muda menjadi orang yang berguna serta tanamkan rasa semangat juang yang tinggi.

BAB V
SUMPAH DEWAN PELATIH, JANJI ANGGOTA DAN ATRIBUT PERGURUAN
Pasal 11
Sumpah Dewan Pelatih

  1. Menanamkan jiwa Nasionalisme untuk membantu membela negara dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Republik Indonesia dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab
  2. Menjujung tinggi harkat dan martabat nama perguruan ditengah-tengah masyarakat umum
  3. Memberikan rasa keadilan pada seluruh anggota (siswa/i) Persaudaraan Satria Mandiri Muda
  4. Menjaga Akhlak dan Moral serta bertaqwa kepada Allah SWT
  5. Mempertahankan rasa jiwa Persaudaraan yang berjiwa Satria

Pasal 12
Janji Anggota

  1. Menjaga dan menjujung tinggi kewibawaan dan nama baik PSMM
  2. Dilarang keras menggunakan pengetahuan PSMM disembarang tempat atau menyalah gunakan untuk kejahatan dan kesombongan
  3. Berbudi luhur tahu benar dan salah, serta bertaqwa kepada Allah SWT
  4. Berhadapan dengan masalah kecil lebih baik mengalah, kecuali dengan masalah tentang prinsip yang menyangkut harkat dan martabat ke manusiaan dan agama
  5. Mandiri, jujur, rendah hati dan sederhana
  6. Berusaha menjaga kelestarian, kedamaian, dan ketentraman hati
  7. Walau seberat apapun cobaan yang diterima, tetap dijalani dengan lapang dada
  8. Pemberani dan tidak takut mati
  9. Kami akan senantiasa saling kasih mengasihi dengan penuh persaudaraan
  10. Kami belajar disini bukan untuk mencari musuh, tetapi yang dicari adalah menambah persaudaraan yang berjiwa satria.
Demikian janji kami, biarlah saudara-saudara tua kami yang hadir pada saat ini menjadi saksi dan biarlah Allah SWT me’Ridhoi dan memberi rahmatnya Amin.

Pasal 13
Atribut

  1. Seragam latihan warna hitam untuk anggota dan Umumnya
  2. Seragam kebesaran Dewan Pelatih, berwarna hitam liris putih
  3. Seragam Kebesaran Dewan Guru, berwarna hitam liris merah
  4. Seragam persatuan, kemeja dan kaos
  5. Lambang perguruan
  6. Bendera PSMM
  7. Stempel
  8. Piagam Kepelatihan
  9. Sertikat Kenaikan Sabuk
  10. Kitap Kuning PSMM untuk Para Dewan Guru
  11. Buku Panduan Jurus untuk para Pelatih
  12. Senjata
  1. Golok
  2. Pisau Ukualang
  3. Pisau Kerambik
  4. Sabit
  5. Celurit
  6. Pisau Kujang
  7. Tekpi
  8. Pisau Komando
  9. Toya Rotan
  10. Dabel stik
  1. Peralatan latihan
  1. Matras
  2. Body Proctetor
  3. Pecing
  4. Skiping
  5. Skindeker
  6. Timbangan
  7. Babel Target
  8. Stopwach
  9. Songket
  10. Deta ikat kepala

BAB VI
ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
Organisasi

  1. Ditingkat Pusat disebut Dewan Pengurus Pusat atau disingkat DPP PSMM
  2. Ditingkat Provinsi disebut Dewan Pengurus Wilayah atau disingkat DPW PSMM
  3. Ditingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pengurus Daerah atau disingkat DPD PSMM
  4. Ditingkat Kecamatan disebut Dewan Pengurus Cabang atau disingkat DPC PSMM
  5. Ditingkat Nagari/Desa disebut Dewan Pengurus Ranting atau disingkat DPR PSMM
  6. Ditingkat tempat latihan disebut pengurus Unit

Pasal 15
Wilayah Kerja

  1. Wilayah kerja DPP adalah diseluruh wilayah NKRI maupun luar Negeri umumnya
  2. Wilayah kerja DPW adalah mengkoordinir dan membina seluruh Daerah-daerah yang ada di wilayah Provinsi
  3. Wilayah kerja DPD adalah mengkoordinir dan membina wilayah kerja DPC, DPR dan Unit
  4. Untuk kerja DPC, DPR dan Unit adalah dapat memberi laporan dalam hal segala bidang kegiatan diwilayah kerjanya

Pasal 16
Kepengurusan

  1. Kepengurusan DPP PSMM disebut Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Satria Mandiri Muda, dipilih dan tentukan oleh Pendiri/Dewan Guru dan ditetapkan oleh Ketua Umum PSMM
  2. Kepengurusan DPW PSMM disebut Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Satria Mandiri Muda, dipilih dan ditentukan oleh Dewan Guru/Kaum Pendekar dan ditetapkan oleh Ketua Umum PSMM
  3. Kepengurusan DPD PSMM disebut Dewan Pengurus Daerah Persaudaraan Satria Mandiri Muda,  dipilih dan ditentukan oleh Kaum Pendekar/Pelatih dan ditetapkan oleh Ketua Umum PSMM
  4. Kepenguruan DPC, DPR dan Unit ditentukan oleh Pengurus DPD dan ditetapkan oleh Ketua Umum PSMM

Pasal 17
Susunan Kepengurusan

  1. Dewan Pengurus Pusat :
  1. Pendiri
  2. Dewan Guru
  3. Dewan Pendekar
  4. Dewan Penasehat
  5. Dewan Pembina
  6. Ketua Umum
  7. Wakil Ketua
  8. Sekretaris Umum
  9. Wakil Sekretaris
  10. Bendahara
  11. Kaum Pelatih
  12. Humas
  13. Koordinator Lapangan
  14. Satgas
  15. Srikandi
  16. Assisten Ketum
  17. Assisten Kaum Pelatih
  18. Anggota

  1. Dewan Pengurus Wilayah
  1. Dewan Guru
  2. Dewan Pendekar
  3. Dewan Penasehat
  4. Dewan Pembina
  5. Ketua Wilayah
  6. Sekretaris
  7. Bendahara
  8. Kaum Pelatih
  9. Humas
  10. Koordinator lapangan
  11. Satgas
  12. Assisten Pelatih
  13. Anggota

  1. Dewan Pengurus Daerah
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Pembina
  3. Ketua Daerah
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Dewan Pendekar/Pelatih
  7. Koordinator Lapangan
  8. Anggota

  1. Dewan Pengurus Cabang
  1. Dewan Penasehat
  2. Dewan Pembina
  3. Ketua Cabang
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Kaum Pelatih
  7. Anggota

  1. Dewan Perwakilan Ranting dan Unit
  1. Ketua Ranting langsung mengetuai Unit daerah kerjanya
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Kaum Pelatih diUnit
  5. Anggota

Pasal 18
Keanggotaan

  1. Polos            (Tanpa/belum memakai Sabuk)
  2. Putih            (Pra Satria)
  3. Merah            (Satria Utama)
  4. Hijau            (Satria Mandiri)
  5. Hitam            (Pra Pendekar)
  6. Hitam Strip Putih    (Pendekar Muda/Assisten Pelatih)
  7. Putih Kain Kapan    (Pendekar Satria/kaum Pelatih disebut Kakak Saudara)
  8. Putih Strip Putih    (Dewan Pendekar/Dewan Guru disebut Guru)

BAB VII
STATUS, SYARAT, KEWAJIBAN DAN ALASAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 19
Status

  1. Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif mengikuti kegiatan sehari-hari Perguruan Seni Beladiri PSMM menurut tingkatannya masing-masing.
  2. Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang tercatat sebagai orang yang peduli atau simpatisan dalam membina Perguruan PSMM dalam memberikan hal seperti memberi saran masukan, sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan PSMM.
  3. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan PSMM.

Pasal 20
Syarat

  1. Mengajukan permohonan Pribadi dan mengisi Formulir Pendaftaran untuk menjadi anggota PSMM
  2. Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin setiap bulannya
  3. Bersedia mentaati aturan dan Pedoman PSMM tertulis maupun secara lisan
  4. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan nama baik organisasi PSMM

Pasal 21
Kewajiban

  1. Anggota wajib membayar Iuran tiap bulannya
  2. Menjaga nama baik Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat PSMM
  3. Dilarang keras bermain pada Perguruan lain dalam suatu kompotisi, maupun penampilan-penampilan tanpa mendapatkan Izin dari pengurus Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat PSMM
  4. Melaksanakan, patuh dan tunduk terhadap tata tertib isi dari AD/ART dan siap menerima sanksi/Hukuman apabila dianggap terbukti melanggar aturan dalam tata tertib yang belaku.


Pasal 22
Alasan pemberhentian


  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan


BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23

Keuangan dan Kekayaan
  1. Keuangan PSMM diperoleh dari:
  1. Uang pangkal dan iuran tetap anggota
  2. Bantuan dari Pemerintahan
  3. Bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha yang sah
  1. Semua kekayaan yang diperoleh PSMM menjadi milik Organisasi PSMM
  2. Keadaan keuangan dan kekayaan PSMM dilaporkan dalam Musyawarah PSMM atau sewaktu-waktu jika diperlukan


BAB IX
PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 24


Perguruan Seni Beladiri PSMM dapat mengangkat Penasehat dan Pembina, dalam mengangkat jabatan menjadi sebagai Penasehat dan Pembina dari segi lapisan tokoh masyarakat, Pemerintah dan pihak lainnya

BAB X
PENUTUPAN
Pasal 25

  1. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan ditetapkan, sebagai Pedoman dalam menyusun dan melaksanakan peraturan organisasi.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dan dicantumkan didalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Organisasi.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku dan disahkan sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada perubahan dikemudian hari, dengan keputusan/ditetapkan Ketum Anggara Dasar sebelumnya tidak diberlakukan lagi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR LAMBAGA ORGANISASI DAN KEWENANGANNYA
Pasal 1
Organisasi

  1. Dewan Pendiri
  2. Dewan Guru
  3. Dewan Pendekar
  4. Pembina/Penasehat
  5. Kaum Pelatih
  6. Pengurus DPP
  7. Pengurus DPW, DPD, DPC, DPR, dan UNIT didirikan ditempat-tempat yang dipandang perlu dan sesuai menurut pertimbangan Pengurus DPP

Pasal 2
PENDIRI

    Merupakan orang yang melahirkan atau menciptakan sesuatu wadah atau himpunan kegiatan, dan pendiri dapat kapan saja memberhentikan para pengurus yang apabila tidak menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pasal 3
DEWAN GURU

Merupakan pembina utama dalam hal ilmu pengetahuan Perguruan seni beladiri pencak silat Persaudaraan  Satria Mandiri Muda

Pasal 4
DEWAN PENDEKAR

Orang yang Sudah pakar / ahli dalam melatih anggota PSMM yang dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat PSMM

Pasal 5
KAUM PELATIH   

Adalah Seorang warga PSMM yang berpredikat Pelatih atau yang disebut dalam panggilan kakak saudara yang menyandang sabuk putih kain kapan dan memiliki Piagam Kepelatihan PSMM

Kaum Pelatih bertanggung jawab kepada Pengurus  PSMM :
  1. Kaum Pelatih bertujuan untuk meneliti, membimbing, mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan kegiatan yang berada di tingkat gelanggang  untuk dapat mengontrol secara menyeluruh baik dalam aspek manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih di seluruh tempat-tempat latihan.
  2. Kaum Pelatih melihat dan mendalami aspek-aspek Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari, dalam hal pengembangan, pemasyarakatan dan penggunaan jalur-jalur hukum yang berlaku bagi para anggota PSMM.
  3. Kaum Pelatih dapat mengangkat seorang ketua dan staf-stafnya dengan persetujuan dari Dewan Guru/Ketua Pengurus wilayah kerja dan ditetapkan oleh Ketua Umum PSMM.
  4. Menyampaikan kalender tahunan dalam kegiatan  Ujian Kenaikan Tingkat setiap 6(enam) bulan sekali.
  5. Masa Bakti Kepengurusan DPW, DPD, DPC, dan UNIT PSMM sekurang-kurangnya 5 tahun.
  6. Memberikan petunjuk secara sistematis melalui brosur atau referensi yang guna melengkapi cara melatih fisik dan pernafasan, dan juga tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral bagi setiap anggota PSMM.
  7. Buku Pandoman jurus dan meteri latihan yang diberikan pada para pelatih dapat dipelajaran segala hal materi-meteri yang ada dalam buku Panduan Perguruan PSMM, untuk dapat kemudahan dan pemahaman serta dapat penyampaiannya isi-isinya dan diberikan pelajaran kepada semua Anggota.


Pasal 6
DEWAN PENASEHAT/PEMBINA

Dewan Penasehat PSMM diadakan untuk dapat memberi maksudkan dan arahan yang dapat memajukan organisasi secara menyeluruh dan sedangkan Dewan Pembina PSMM diadakan untuk meningkatkan mutu kualitas perguruan secara penuh sosial dalam segi matrial

Pasal 7
PENGURUS

Setiap organisasi harus memiliki kepengurusan dari beberapa orang yang menjabat dan menjalankan roda organisasi serta bertanggung jawab segala hal dalam menjalankan tugas dari wewenang jabatannya.


BAB II
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 8

  1. Setiap anggota PSMM baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun anggota harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan nama baik Perguruann Seni Beladiri Pencak Silat PSMM, serta menjalin hubungan tali Persaudaraan diantara sesama anggota.
  2. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi PSMM yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara se-sama anggota PSMM.
  3. Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan azas, maksud dan tujuan PSMM.
  4. Setiap Anggota Yang melanggar kesiplinan akan dikenakan sanksi Hukuman yang berlaku di PSMM.
-SP 1 (Teguran dan Memberi Peringatan)
-SP 2 (Penurunkan tingkat jabatan atau sabuk)
-Skors (Pemberentian Sementara)
-SP 3 (Pemecatan/keluar dari perguruan PSMM)


BAB III
PENGESAHAN, PENGUKUHAN, DAN MANDAT PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Pengesahan

  1. Pengesahan susunan pengurus DPW, DPD, DPC, DPR, dan UNIT melalui Surat Keputusan Ketua Umum Persaudaraan Satria Mandiri Muda
  2. Surat Keputusan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang ditanda tangani Ketua Umum PSMM
  3. Sebelum disahkan, akan dilakukan Verifikasi dan Uji Kelayakan calon pengurus perwakilan
  4. Verifikasi dan Uji kelayakan calon pengurus akan diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 10
Pengukuhan

  1. Setiap Pengurus DPW, DPD, DPC, DPR dan UNIT yang sudah terbentuk dan telah menerima Surat Keputusan wajib dikukuhkan
  2. Pengukuhan DPW oleh Ketua Umum
  3. Pengukuhan DPD oleh ketua DPW, harus diketahui dan disetujui Ketua Umum
  4. Pengukuhan DPC, DPR, dan UNIT oleh ketua DPD, setelah diketahui DPW dan disetujui Ketua Umum

Pasal 11
Mandat

  1. Surat Mandat Pembentukan Pengurus DPW dikeluarkan oleh DPP PSMM, ditanda tangani oleh Pendiri/Ketua Umum
  2. Surat Mandat Pembentukan DPD dikeluarkan oleh DPW, ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris DPW dan diketahui Pendiri/Ketua Umum
  3. Surat Mandat Pembentukan DPC, DPR dan UNIT dikeluarkan oleh DPD, ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris DPD dan diketahui DPW serta disetujui Pendiri/Ketua Umum
  4. Massa berlaku Surat Mandat adalah 2 (dua) Bulan

BAB IV
PENGHARGAAN, MOTTO, FALSAFAH, VISI DAN MISI
Pasal 12
Penghargaan

  1. Ketua Umum akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang merahi berprestasi
  2. Penghargaan diberikan berdasarkan laporan dari Kaum Pelatih dan Dewan Guru sesuai ketentuan yang telah diputuskan Ketua Umum, siapa saja anggota yang telah berhasil mengharumkan dan mengangkat harkat martabat nama baik PSMM secara otomatis diberi kenaikan tingkat.

Pasal 13
Motto

Kami belajar “SILAT” bukan untuk berbuat “JAHAT”, Kami belajar “TARUNG” bukan untuk “JAGOAN”, kami belajar “KANURAGAN/KEBATINAN” bukan untuk jadi “KESAKTIAN”, Tapi kami belajar untuk mencari “PERSAUDARAAN YANG BERJIWA SATRIA” dan untuk memperbaiki “AKHLAK BUDI PEKERTI” “AMIN YA ALLAH”


Pasal 14
Falsafah

“Alam dapat dihancurkan, Manusia kapan saja akan mati”  “Zahir silat mencari persaudaraan, Batin silat berserah diri kepada Tuhan”  “Jaga tali jangan sampai putus, Ingat rasa jangan sampai hilang” “Bergantung pada tali yang tidak akan putus, Berpegang pada rasa yang tidak akan hilang” “Harus kuat menghadapi cobaan serta berani mengahadapi tantangan, dan jangan lari dari tanggung jawab“  “Perbedaan pendapat itu bisa, tidak harus melawan dengan kekerasan“ “Hidup sekali, musuh tidak dicari, musuh datang patang dihindarkan walaupun nyawa taruhannya”.

Pasal 15
Visi dan Misi

Visi :
Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda yang berkomitmen sebagai gerbang Nusantara menjadi organisasi Perguruan silat terpercaya/diteladani dalam membina generasi muda berbudi luhur, tahu benar dan salah, tahan cobaan, menjunjung tinggi sportifitas serta dapat mampu bersinergi dengan seluruh institusi Perguruan silat dalam Negeri maupun luar Negeri dan elemen masyarakat dengan semangat Bela Negara.

Misi :
  1. Menanamkan rasa Nasionalisme dalam mencintai tanah air dan menghargai terhadap budaya bangsa sendiri pada generasi muda dalam memperkokoh rasa bangga sehingga menjadi benteng yang kokoh terhadap masuknya budaya asing
  2. Memelihara, mempertahankan dan mengembangkan budaya bangsa, ilmu dan seni beladiri pencak silat sebagai sarana untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, yang dilandasi budi luhur dan akhlak mulia
  3. Mendidik para anggota PSMM sehingga terampil dalam bidang seni beladiri maupun dibidang keorganisasian, serta dapat mempererat hubungan interal dan eksternal baik antar anggota Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Mandiri Muda maupun dengan pihak lain

BAB V
MATERI YANG DIAJARKAN DAN SUMBER KEUANGAN PSMM
Pasal 16
Siraman Rohani

Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Persaudaraan Satria Muda memiliki doa tersendiri, yang di terapkan setiap mulai latihan dan akhir latihan dan bagi anggota PSMM wajib menghafalnya serta masuk dimateri ujian naik tingkat. Doanya sebagai berikut :
‘Auzubillahiminsyaithonirrajim Bismillahirrahmanirrahim
Allahumashali ‘Ala saidina Muhammad Wa ‘Ala saidina Muhammmad Wa ‘Ala ‘Alihi Rasullillahi ajma’in
Ya Jabar Ya Mutakhabir Ya Kaiyu Ya Kawi Ya Mati Walhamdulillahirabbil ‘Alamin...


Pasal 17
Kedisiplinan

Kedisiplinan harus disampaikan/tarafkan kapada pengurus, kaum pelatih dan dewan guru untuk wajib dilaksanakan/dipatuhi pada selurus anggota PSMM.
  1. Datang ketempat latihan 30 (Tiga Puluh) menit sebelum kegiatan / latihan dimulai, persiapan untuk ganti pakaian dan absensi kehadiran.
  2. Jika datang terlambat, diwajibkan melapor kepada Pelatih Utama dan Asisten Pelatih dengan memberikan sikap salam/hormat perguruan dan siap menerima sanksi yang telah ditentukan.
  3. Diwajibkan mengenakan pakaian seragam Pencak Silat lengkap beserta atributnya dan tidak boleh memakai aksesoris serta tidak berkuku panjang.
  4. Memberi khabar secara lisan maupun tulisan apabila berhalangan hadir dengan dibuktikan oleh surat penjelasan yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
  5. Dilarang meninggalkan kegiatan / tempat latihan tanpa seizin Pelatih Utama dan Asisten Pelatih

Pasal 18
Pola langkah

Setiap anggota PSMM harus dapat memahami apa-apa saja pola langka yang wajib dilakukan untuk dapat memulai lagkah, karena setiap langkah yang kita lakukan ada arti dan maknanya.

Pasal 19
Materi

  1. Pemahaman meteri Dasar PSMM :
  1. Kuda-kuda
  2. Pemanasan
  3. Perenggangan
  4. Kelenturan
  5. Keseimbangan
  6. Teknik
  7. Fisik
  8. Mental
  9. Seni
  10. Menangkis
  11. Menghindar
  12. Tendangan
  13. Pukulan
  14. Tangkapan
  15. Bantingan
  16. Mengunci
  17. Membuka Kuncian

  1. Pemahaman Jurus PSMM
  1. Senam
  2. Inti Dasar
  3. Awal
  4. Putra
  5. Putri
  6. Samudra
  7. Rajawali
  8. Harimau

  1. Pemahaman Jurus Baku Nasonal IPSI
  1. Jurus Tunggal
  2. Jurus Regu

  1. Pemahaman Jurus Berpasangan
  1. Jurus Berpasangan  untuk GSB
  2. Jurus Berpasangan Untuk GANDA

Pasal 20
Keuangan

Sumber keuangan PSMM melalui berbagai usaha diatur secara tersendiri dalam ketentuan dan/atau Peraturan Khusus PSMM.

BAB VI
LAPORAN KEGIATAN KERJA, WAKTU PELAPORAN, DAN RAPAT KERJA
Pasal 21
Laporan Kegiatan Kerja

  1. Setiap Tingkat/jenjang struktur organisasi wajib membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan kerja organisasi, baik secara lisan dan tertulis.
  2. Laporan pertanggung jawaban kegiatan kerja dibuat secara tertulis meliputi : pergerakan dan pengerahan Sumber Daya Manusia, keuangan, logistik, jumlah asset (Inventaris) dan lainnya untuk melengkapi laporan.
  3. Bentuk Standar laporan pertanggungjawaban kegiatan kerja organisasi akan diatur dalam peraturan organisasi (PO).


Pasal 22
Waktu Pelaporan

  1. Setiap 12 (Dua belas) bulan sekali DPW membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi pada Ketua Umum
  2. Setiap 6 (Enam) bulan sekali DPD membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi pada DPW untuk diteruskan ke DPP
  3. Setiap 3 (Tiga) bulan sekali DPC, DPR, dan UNIT membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi pada DPD untuk diteruskan ke DPW dan DPP.
  4. Waktu pelaporan akan diberlakukan setelah melalui mekanisme RAPIMNAS pertama yang diselenggarakan oleh DPP, dan untuk laporan berikutnya diberlakukan dengan ketentuan yang ada.

Pasal 23
RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat organisasi terdiri dari :

  1. Rapat Besar
Ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus pusat dan pengurus perwakilan yang diadakan sekurang-kurangnya dalam 5 tahun sekali, untuk membicarakan mengenai Anggaran Dasar dan Kepengurusan organisasi tingkat pusat

  1. Rapat Rutin
Ialah rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus pusat ataupun pengurus perwakilan sesuai dengan kebutuhan.


BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur tersendiri oleh DPP PSMM sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB VIII
PENUTUPAN
Pasal 25

  1. Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk menjadi landasan dalam penyusunan program-program kerja organisasi disemua jenjang/tingkat
  2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah, apabila dapat pesetujuan Pendiri/Ketua Umum
  3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi.
  4. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

7 komentar:

  1. numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;) :*

    BalasHapus
  2. Assalamualaykum Dewan Pimpinan, ijin copy sebagai referensi

    BalasHapus
  3. Assalamualaykum Dewan Pimpinan, ijin copy sebagai referensi

    BalasHapus
  4. Mohon maaf kami ijin copy untuk pembanding

    BalasHapus
  5. Ass. Dewan Pimpinan Peraudaran SMM ijin Copy sebagai bahan referensi

    BalasHapus
  6. Izin copy sebagai referensi ya dewan pimpinan..trmksh

    BalasHapus
  7. izin copy ya, trimakasih atas informasinya,

    BalasHapus